JALUR AFIRMASI
16 Jun 2022
207
Pendaftaran Jalur Afirmasi
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS); atau - Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan palsu;
- Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi;
- Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;
- Calon peserta didik pendaftar jalur afirmasi berdomisili di Provinsi Banten; berdasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan daerah setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022, bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial.
- Kuota peserta didik pada jalur afirmasi sebanyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tamping peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, dilimpahkan ke kuota jalur prestasi.
- hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota, maka penentuan peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah;
- Dalam hal ditemukan hasil yang masih sama juga, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN 9 Kabupaten Tangerang:
- Klik dan isi form pendaftaran berikut
UNTUK MENDAFTAR JALUR AFIRMASI - Menyerahkan berkas fisik/fotocopy ke sman 9 Kabupaten Tangerang:
- Cetak Bukti Pendaftaran Online.
- Fotocopy Ijazah SMP / Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP / Ijazah program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Fotocopy Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir
- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidakmampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Surat pernyataan dari orang tua / peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada point (6) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
Share to :
×