JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

16 Jun 2022 25

Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan:

  1. Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
  2. Orang tua peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan dengan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut;
  3. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur prestasi;
  4. Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaui kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali
    diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  5. Dalam hal ditemukan hasil yang sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.

Tata Cara Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua SMAN 9 Kabupaten Tangerang:

UNTUK MENDAFTAR JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA

  1. Klik dan isi form pendaftaran berikut : 
  2. Menyerahkan berkas fisik/fotocopy ke sman 9 KabupatenTangerang untuk diverifikasi:
    1. Cetak Bukti Pendaftaran Online.
    2. Fotocopy Ijazah SMP / Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP / Ijazah program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP.
    3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
    4. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
    5. Fotocopy Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir.
    6. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
    7. SK penempatan / SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.


Share to :

×