JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
16 Jun 2022 41
Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan:
- Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
- Orang tua peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan dengan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut;
- Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur prestasi;
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaui kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali
diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. - Dalam hal ditemukan hasil yang sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua SMAN 9 Kabupaten Tangerang:

UNTUK MENDAFTAR JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
- Klik dan isi form pendaftaran berikut :
- Menyerahkan berkas fisik/fotocopy ke sman 9 KabupatenTangerang untuk diverifikasi:
- Cetak Bukti Pendaftaran Online.
- Fotocopy Ijazah SMP / Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP / Ijazah program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Fotocopy Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir.
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
- SK penempatan / SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
Share to :
×
-102x100.png)