A. | Jalur prestasi bidang akademik (60% dari 30% kuota sekolah) ditentukan dari Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapot Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut: 1) Akreditasi A bobotnya adalah 100% 2) Akreditasi B bobotnya adalah 80% 3) Akreditasi C bobotnya adalah 65% 4) Belum Terakreditasi bobotnya adalah 55% Tata Cara Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik SMAN 9 Kabupaten Tangerang UNTUK MENDAFTAR JALUR PRESTASI AKADEMIK - Menyerahkan berkas fisik/fotocopy ke sman 9 Kabupaten Tangerang untuk di verifikasi:
- Cetak Bukti Pendaftaran Online.
- Fotocopy Ijazah SMP / Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP / Ijazah program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Fotocopy Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir.
- Nilai Raport SMP atau sederajat semester 1 sampai denga 5 yang dilegalisir.
- Transkrip Nilai Rata-rata semester 1 s.d. semester 5.
|
| Jalur prestasi non akademik (40% dari 30% kuota sekolah) adalah penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya. Tata Cara Pendaftaran Jalur Prestasi Non Akademik SMAN 9 Kabupaten Tangerang: 
UNTUK MENDAFTAR JALUR PRESTASI NON AKADEMIK - Menyerahkan berkas fisik/fotocopy ke sman 9 Kabupaten Tangerang untuk di verifikasi:
- Cetak Bukti Pendaftaran Online.
- Fotocopy Ijazah SMP / Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP / Ijazah program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Fotocopy Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir.
- Nilai Raport SMP atau sederajat semester 1 sampai denga 5 yang dilegalisir.
- Transkrip Nilai Rata-rata semester 1 s.d. semester 5.
- Sertifikat / Piagam / Surat Keterangan Prestasi /Penghargaan Akademik / Non Akademik yang di legalisir
|