JALUR ZONASI
Pendaftaran Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik di wilayah Propinsi Banten;
- Zona adalah kawasan atau area yang meliputi wilayah administratif pemerintahan dalam jarak terdekat (dalam satuan meter) dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah;
- Penetapan zonasi PPDB Tahu Ajaran 2022/2023 adalah zona wilayah Propinsi Banten;
- Seleksi PPDB pada jalur zonasi adalah jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat sekolah pada dapodik yang dipilih sesuai dengan daya tampung pada jalur zonasi;
- Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat. Yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022;
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial;
UNTUK MENDAFTAR JALUR ZONASI Menyerahkan berkas fisik/fotocopy dokumen ke SMAN 9 KabupatenTangerang untuk diverifikasi:
- Cetak Bukti Pendaftaran Online.
- Fotocopy Ijazah SMP / Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP / Ijazah program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Fotocopy Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir.
- Tangkapan Layar / Screen Shoot (SS) titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke SMAN 9 KabupatenTangerang